KPU Perpanjang Pendaftaran Parpol Boleh Pindah dukung

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Surat Keputusan Nomor 1229, khususnya BAB X yang mengatur perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, menjadi sorotan penting dalam dinamika Pilkada Lampung Timur. Aturan ini memberikan kelonggaran bagi partai politik untuk mengalihkan dukungan mereka pada pasangan calon yang berbeda selama masa perpanjangan pendaftaran. Aturan dalam BAB X tersebut menyatakan bahwa jika hingga akhir masa pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Selama periode ini, partai politik pengusung pasangan calon yang telah terdaftar sebelumnya diperbolehkan mengajukan pasangan calon baru, bahkan dengan komposisi gabungan partai yang berbeda dari sebelumnya. Sebagai contoh yang diberikan dalam dokumen KPU, gabungan partai yang awalnya mendukung pasangan calon tertentu, dapat mengalihkan dukungan mereka kepada pasangan calon lain dengan syarat ada kesepakatan resmi dari partai-partai yang terlibat. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam proses pendaftaran calon, terutama dalam situasi yang masih dinamis dan penuh dengan kemungkinan. Peraturan ini menjadi relevan ketika PDIP memutuskan untuk menarik dukungannya dari pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi yang sebelumnya telah didaftarkan ke KPU dengan dukungan sembilan partai, termasuk PDIP. PDIP kemudian mengalihkan dukungannya kepada pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Peralihan dukungan ini sah dan diizinkan oleh aturan KPU, selama ada kesepakatan dari partai-partai koalisi yang sebelumnya mendukung pasangan Ela-Azwar. BAB X KPU tentang perpanjangan pendaftaran ini menunjukkan bahwa dalam politik, segalanya masih mungkin berubah hingga saat-saat terakhir. Aturan ini memberikan ruang bagi partai politik untuk meninjau kembali strategi mereka dan melakukan perubahan yang dianggap perlu, sesuai dengan perkembangan politik yang terjadi. Keputusan PDIP di Lampung Timur hanyalah salah satu contoh dari bagaimana aturan ini diterapkan dalam praktek, membawa dinamika baru dalam kontestasi Pilkada setempat. (***)

Tinggalkan Balasan