Jurnalis-jc.com, Pringsewu – Serah Terima Dari Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri Pringsewu atas dugaan fee proyek yang tersangkanya adalah Bambang Urip Tri Hartono telah tiba dikejaksaan dengan pelapor Ajarudin dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-795 / 7 / 2019 / lpg / Res Tanggamus tanggal 11 Juli 2019.
Saat tiba dikejaksaan negeri Pringsewu dari titipan kejaksaan Tinggi Lampung Bambang Urip Tri Hartono atas Dugaan Kasus fee Proyek dengan menyebut nama wakil bupati Pringsewu mengatakan saat ditanya rekanan wartawan tentang siapa saja yang mencicipi uang fee proyek ,
” Tanya saja sama wakil Bupati Pringsewu Fauzi ujarnya.
Berikut Barang Bukti Limpahan Dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejari Pringsewu 1 Unit Mobil Minibus Toyota Alpart Dengan Nomor Polisi B 2904 SBR telah berada diarea Parkir Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Menurut Pengacara tersangka Bambang Urip Tri Handoko , Yalva Sabri SH saat mendampingi kedatangan tersangka menerangkan kepada awak Publik “ini Bukan Masalah Tipikor Tapi masalah Tipu Gelap , terangnya (Azz)