Berkicau kabar burung mengenai dugaan pungli berkedok sumbangan memperingati hari kemerdekaan RI ke 79 di kecamatan Pakuan Ratu, entah apa yang ada dalam pikiran oknum camat N tersebut sehingga dirinya menarik sumbangan ke 19 kepala kampung (kakam) yang ada di kecamatan tersebut senilai Rp 1.300.000,- per kakam, minggu (25/08/2024).
Menurut narasumber A mengatakan bahwa sebelum perayaan HUT RI ke 79 oknum Camat tersebut menarik sumbangan sebesar satu juta tiga ratus ribu rupiah untuk kegiatan upacara dan lomba di kecamatan, hal ini kuat dugaan mengarah ke pungli dimana nilai nominalnya di patok.
Patut diketahii Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dimana tugas Tim SABER PUNGLI antara lain merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan tercinta ini.
Hingga berita ini diturunkan Oknum Camat N belum merespon terkait dugaan pungli yang dilakukan, ini menjadi tugas tim saber pungli inspektorat Way Kanan untuk menelusuri agar tidak merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Tim